Kaganga.com OGAN ILIR – Upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu dari tangan seorang kurir muda.
Pemuda berinisial GA (23) itu diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kamis (11/9/2025) sore. Penangkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar di wilayah Ogan Ilir dalam beberapa bulan terakhir.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 bungkus plastik bening berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,8 kilogram. Selain itu, turut disita 3 pecahan ekstasi seberat 1,09 gram dan 4 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 408,45 gram.
Tidak hanya narkotika, barang bukti lain yang diamankan berupa 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor Honda PCX merah yang dipakai tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan.
“Barang bukti ditemukan di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Kami langsung mengamankan GA beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Bagus, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Ogan Ilir. Menurutnya, setiap pelaku baik bandar maupun kurir tidak akan dibiarkan bebas berkeliaran. “Kami akan tindak tegas siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, menambahkan bahwa GA hanya berperan sebagai kurir. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan besar yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan dan kasus ini akan terus kami kembangkan. Fokus kami sekarang adalah membongkar siapa bandar utama yang mengendalikan distribusi narkoba di wilayah ini,” ungkap Surya.
- GA kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti pemuda tersebut atas perannya dalam membawa ribuan pil ekstasi dan sabu-sabu
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly