22 Mar 2016 19:25

Lagi Tawuran, DPO Jambret Ini Ditangkap Polisi

Lagi Tawuran, DPO Jambret Ini Ditangkap Polisi

Kaganga.com, Palembang - Terlibat aksi penjambretan, Febri (16) akhirnya berhasil diamankan anggota Polsek Ilir Barat (IB) II, tersangka juga diketahui sempat menjadi DPO. Dari informasi yang berhasil dihimpun dalam gelar tersangka Selasa (22/3/2016) di Mapolsek IB II, tersangka yang masih berstatus sebagai seorang pelajar itu di tangkap dan diamankan pihak polisi ketika hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Talang Keranggo Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Minggu dini hari, kemarin lalu (20/3).

Dari tangan tersangka warga Jalan Talang Keranggo Lorong Darma Bakti ini, didapati sebilah senjata tajam berupa pedang. Dihadapan petugas kepolisian tersangka mengaku sebelum tertangkap, dirinya hendak tawuran bersama sekitar 30 orang temannya untuk menyerang rombongan musuhnya yang merupakan rombongan 29 Ilir.

" Saya tidak tau masalahnya, saya ikut-ikutan saja. Kalau pedang itu bukan milik saya, saya hanya membawa milik teman saya," jelasnya.

Ketika ditanyakan, aksi jambret yang dilakukanya ia mengaku hal itu dilakukannya bersama temannya, Alex yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

"Kami hanya dapat ponsel, hasilnya saya gunakan sendiri tidak dijual. Dan saat itu, saya juga yang mengeksekusi sedangkan Alex yang menjadi joki sepeda motor," katanya.

Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jhony Palapa saat gelar tersangka dan barang bukti di Polsekta IB II Palembang, Selasa (22/3), menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan adanya informasi tawuran di sekitar lokasi penangkapan.

"Mendapat laporan tersebut, kita langsung datangi lokasi dengan maksud untuk membubarkannya. Namun, saat hendak membubarkannya itu kita dapati adanya seorang peserta tawuran yang membawa pedang," jelasnya.?

?pihaknya pun langsung mengamankan yang bersangkutan dan barang bukti ke Polsekta IB II Palembang.?

?"Setelah kita periksa lebih lanjut, diketahui ternyata tersangka ini DPO kita kasus penjambretan," terangnya.

Aksi penjambretan tersebut, masih dikatakan Firdaus, dilakukan tersangka bersama seorang rekannya pada 17 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 lalu di Jalan Ki Rangga Wira Santika Kelurahan 30 Ilir terhadap korban, Devi W(22), warga Jalan Psi Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus.

"Saat itu tersangka bersama rekannya menjambret ponsel milik korban. Untuk rekannya sendiri sudah terlebih dahulu berhasil diamankan," ungkapnya.

Akibat ulahnya tersebut, Firdaus mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan Sajam.

Penulis : B Kurniadi
Editor : Riki Okta Putra

Tag : Pedang Jambret Tawuran

Komentar