Kaganga.com PALEMBANG – Proyek ambisius revitalisasi Pasar Cinde Palembang kini berbuntut panjang. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, diperiksa selama hampir 11 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (21/4/2025), terkait dugaan korupsi dalam proyek yang kini mangkrak itu.
Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin dilakukan sebagai saksi, bersama dua orang lainnya, yakni Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Pemprov Sumsel periode 2014–2015, dan DW yang menjabat sebagai Project Manager PT BR pada tahun 2018.
Usai diperiksa, Alex membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Benar saya diperiksa sebagai saksi, tapi saya lupa beberapa pertanyaan yang diajukan,” ujar Alex kepada awak media.
Alex mengungkapkan, pembangunan Pasar Cinde dilakukan melalui mekanisme kerja sama lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Menjelang Asian Games, pasar yang kala itu dinilai kumuh dan tidak representatif direncanakan untuk direvitalisasi melalui proses lelang dan izin dari Wali Kota Palembang.
Namun, proyek ini sempat menuai kontroversi karena status Pasar Cinde yang diusulkan sebagai cagar budaya. “Dirjen Kebudayaan dari Jakarta sempat datang dan menyatakan bahwa memang Pasar Cinde sudah diregistrasi, tapi belum ada SK penetapannya,” tegas Alex.
Ia juga menyebut, tim kajian yang terdiri dari berbagai ahli—termasuk dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi—menyatakan bahwa bangunan pasar sudah sangat rapuh dan berisiko roboh. Atas dasar itu, revitalisasi tetap dilakukan, dengan syarat struktur tiang bagian depan tidak boleh diubah.
Namun kini, proyek yang semula bertujuan memperbaiki wajah kota justru menyisakan masalah hukum. Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut, Alex enggan memberikan komentar. “Saya tidak punya kompetensi menjawab itu,” katanya singkat.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa ketiga saksi diperiksa secara intensif sejak pukul 10.00 WIB. “Masing-masing mendapatkan sekitar 30 pertanyaan. Ini bagian dari upaya mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujar Vanny. Ia menambahkan, Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan perkara ini dan tidak akan ragu menetapkan tersangka jika bukti telah mencukupi.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel Alex Nurdin