Kaganga.com PALEMBANG– Pengadilan Negeri (PN) Palembang memastikan perkara dugaan korupsi yang menjerat KMS H Abdul Halim Ali bin KMS Ali tidak akan berlanjut hingga putusan pokok perkara. Wafatnya terdakwa di tengah proses persidangan membuat kewenangan penuntutan dinyatakan hapus demi hukum.
Menindaklanjuti permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang menjadwalkan sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026. Perkara ini tercatat dengan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.
Sebagaimana diketahui, H Halim merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), suap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pemalsuan surat dalam proses pembebasan lahan proyek jalan tol.
Proses hukum tersebut terhenti setelah terdakwa meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026) siang, tepat sebelum Majelis Hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.
Sejak awal persidangan, kondisi kesehatan terdakwa menjadi perhatian serius. Faktor usia lanjut dan kondisi medis yang rentan kerap menjadi pertimbangan utama dalam jalannya sidang.
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan perkara ini didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 26 November 2025 dan mulai disidangkan pada 4 Desember 2025.
Dalam setiap persidangan, terdakwa dihadirkan dengan pendampingan medis dan alat bantu oksigen. Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH MH bahkan secara langsung menanyakan kesiapan terdakwa untuk mengikuti sidang, yang kala itu dijawab sanggup oleh terdakwa.
Melihat kondisi tersebut, Majelis Hakim beberapa kali menawarkan opsi persidangan secara daring atau melalui video conference, mengingat terdakwa tidak berstatus tahanan dan secara hukum memungkinkan mengikuti sidang dari rumah atau rumah sakit.
“Majelis sudah menawarkan opsi maksimal demi menjaga hak terdakwa sekaligus kelancaran persidangan,” ujar Chandra Gautama, Senin (26/1/2026).
Namun penasihat hukum terdakwa tetap memilih menghadirkan kliennya secara langsung ke ruang sidang dengan alasan terdakwa merasa kurang jelas apabila sidang dilakukan secara daring. Setiap kehadiran langsung pun selalu disertai pendampingan tenaga medis dari kedua belah pihak.
Di tengah jalannya persidangan, tim kuasa hukum juga sempat mengajukan permohonan izin berobat ke Singapura serta meminta pencabutan status pencekalan terhadap terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan batas kewenangan pengadilan. Majelis menyatakan tidak berwenang mengeluarkan penetapan izin berobat karena terdakwa tidak ditahan.
“Karena terdakwa tidak berstatus tahanan, Majelis tidak dapat mengeluarkan penetapan. Hak terdakwa untuk berobat tetap terbuka,” tegas Ketua Majelis.
Sementara terkait pencekalan, Majelis menegaskan kewenangan sepenuhnya berada pada Penuntut Umum dan mendorong adanya koordinasi antara kedua pihak.
Pada sidang Kamis (22/1/2026) yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela, terdakwa tidak dapat dihadirkan karena menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Sidang kemudian ditunda selama dua pekan setelah JPU dan penasihat hukum menyerahkan surat keterangan dokter.
Namun pada hari yang sama, terdakwa dinyatakan meninggal dunia. Kejaksaan selanjutnya mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang telah diterima Majelis Hakim PN Palembang.
Chandra Gautama menegaskan, Majelis Hakim akan menerbitkan penetapan bahwa kewenangan menuntut pidana menjadi hapus karena terdakwa meninggal dunia, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
PN Palembang Kelas IA Khusus mengacu pada Pasal 77 KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 140 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
Dengan demikian, perkara korupsi bernomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg secara hukum dinyatakan gugur, menutup rangkaian panjang persidangan yang berulang kali tertunda akibat kondisi kesehatan terdakwa tanpa pernah mencapai putusan materi perkara.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly