Kaganga.com PALEMBANG — Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang bos kerupuk di Palembang. Rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka utama Dian Satria als Gunadi (35) dan berlangsung di Aula Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (31/1/2026) pagi.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Pengadilan Nomor 757, Kelurahan 15 Ilir, Palembang, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam kejadian tersebut, Darma Kusuma meninggal dunia, sementara Yenni Suwandi mengalami luka sayatan serius di bagian leher.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi. Sebanyak 33 adegan diperagakan, di mana seluruh peran tersangka diperankan langsung oleh Dian Satria, sedangkan peran korban dan saksi diperagakan oleh anggota kepolisian dan PHL Polrestabes Palembang.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddi Ananda. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh penasihat hukum tersangka, sejumlah saksi, serta keluarga korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andire Setiawan melalui Kanit Pidum Iptu Dewo membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Ia mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana yang terjadi.
“Benar, hari ini kami menggelar rekonstruksi pembunuhan bos kerupuk dengan menghadirkan tersangka yang didampingi penasihat hukum serta disaksikan pihak keluarga korban. Seluruh adegan dilakukan di Aula Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Dewo.
Dalam rekonstruksi terungkap, pada adegan awal tersangka berkeliling dari kawasan Jalan Dempo Dalam hingga ruko milik korban untuk mencari target perampokan. Tersangka kemudian melihat korban Darma Kusuma pulang berjalan kaki dan menunggu di samping ruko dengan membawa senjata tajam yang disimpan di dalam tas.
Pada adegan selanjutnya, tersangka berinteraksi singkat dengan korban saat korban membuka pintu rolling door ruko. Tak lama kemudian, tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk celurit, mencekik korban dari belakang, lalu mendorong korban hingga terjatuh ke lantai sebelum menutup rolling door ruko.
Dalam rangkaian adegan berikutnya, tersangka menggorok leher korban Darma Kusuma. Karena korban melakukan perlawanan dengan menggigit jari tersangka, pelaku kembali menusukkan senjata tajam hingga korban bersimbah darah. Tersangka kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa dua unit telepon genggam dan dompet.
Rekonstruksi juga memperagakan peristiwa penyerangan terhadap korban kedua, Yenni Suwandi, yang ditemui tersangka di dalam ruko. Tersangka menusuk leher korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tertelungkup di lantai.
Pada adegan akhir, tersangka meninggalkan lokasi kejadian melalui rolling door ruko setelah sempat berinteraksi dengan saksi Halim dan Falina. Usai kejadian, tersangka melarikan diri menggunakan ojek, menemui seorang teman wanitanya, lalu kabur ke Kota Bandung.
Dewo menambahkan, dari seluruh rangkaian rekonstruksi terlihat jelas bahwa aksi pembunuhan tersebut dilakukan tersangka seorang diri dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia serta satu korban lainnya mengalami luka berat.
“Rekonstruksi ini bertujuan melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” tutup Dewo.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pembunuhan bos kerup