11 Mei 2025 14:50

Tersinggung Disebut Kasar, Pria di Muara Enim Tikam Tetangga hingga Tewas

Tersinggung Disebut Kasar, Pria di Muara Enim Tikam Tetangga hingga Tewas

Kaganga.com,MUARA ENIM – Seorang pria berinisial AF bin S (29) warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, nekat menghabisi nyawa tetangganya hanya karena tersinggung dengan ucapan kasar. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB dan berhasil diungkap pihak kepolisian dalam waktu kurang dari enam jam.

Korban, yang diketahui berinisial S, tewas di tempat usai ditusuk satu kali di bagian dada kiri oleh tersangka yang saat itu sedang emosi. Insiden ini terjadi di dekat sungai di Desa Keban Agung, tempat tersangka awalnya hendak mandi.

Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno, mengatakan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh konflik pribadi antara pelaku dan korban yang telah berlangsung cukup lama. “Tersangka merasa terhina karena korban kembali memanggilnya dengan kata-kata kasar. Hal itu memicu emosi yang sudah lama terpendam,” ujar Iptu Andaru, Minggu (11/5/2025).

Menurut keterangan polisi, pada saat kejadian AF sudah memegang sebilah pisau di tangan kirinya. Ketika ucapan korban memicu amarah, AF langsung mencabut pisau tersebut dan menusuk korban tanpa banyak bicara. Tusukan itu menyebabkan korban tersungkur dan meninggal di tempat kejadian.

Setelah melakukan aksinya, tersangka membuang pisau ke sungai untuk menghilangkan jejak, lalu meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa. Namun, aksi cepat polisi mengungkap keberadaan pelaku.

“Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar. Dalam waktu kurang dari enam jam, tersangka berhasil kami amankan di kediamannya di Jalan Raya Baturaja,” terang Iptu Andaru.

Penangkapan dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB, di hari yang sama dengan kejadian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai handuk merah, satu ember berisi perlengkapan mandi seperti pasta gigi, sabun, dan sikat gigi, serta satu celana pendek warna hitam.

Kini, tersangka AF telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kapolsek menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : Kriminal Palembang

Komentar