Kaganga.com PALEMBANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan larangan total terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, terhitung mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk mengakhiri persoalan klasik angkutan batubara yang selama ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta kerusakan infrastruktur jalan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengaturan Angkutan Batubara Sumatera Selatan yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin (30/12/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati dan Wali Kota, perwakilan TNI-Polri, serta OPD terkait.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.
“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sementara itu, Asisten I Setda Pemprov Sumsel Dr Apriyadi MSi mencatat berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, produksi batubara pada tahun 2024 mencapai 113,29 juta ton, melampaui capaian tahun sebelumnya.
"Sementara target produksi tahun 2025 ditetapkan sebesar 164,27 juta ton. Tingginya produksi ini harus diimbangi dengan sistem transportasi yang aman dan tertib," urainya.
Sebagai langkah konkret, lanjutnya, Pemprov Sumsel akan membentuk Tim Terpadu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melibatkan OPD teknis, TNI, dan Polri. Tim ini bertugas melakukan pengawasan, penertiban, serta penindakan terhadap perusahaan angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan dan nekat menggunakan jalan umum.
"Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Verifikasi Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan. Tim ini akan memastikan kesiapan infrastruktur jalan hauling, termasuk kerja sama antarperusahaan tambang dalam penggunaan jalan khusus," terangnya.
Ia menambahkan, dari hasil inventarisasi, tercatat enam pemegang IUP Operasi Produksi telah menyatakan kesiapan penuh untuk menggunakan jalan khusus dan tidak lagi melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026. Namun, masih terdapat 22 pemegang IUP lainnya yang belum menyatakan kesiapan dan diminta segera menyelesaikan pembangunan atau kerja sama jalan khusus.
"Larangan ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 yang secara tegas mengatur kewajiban penggunaan jalan khusus untuk angkutan batubara lintas kabupaten/kota," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Sumsel berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha tambang, dapat membangun komitmen bersama untuk mematuhi kebijakan ini.
“Pertumbuhan ekonomi daerah tetap penting, tetapi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jauh lebih utama,” pungkasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel Headline