9 Sep 2015 20:00

Pembentukan BPRS Perlu Pergub

Pembentukan BPRS Perlu Pergub

 

Kaganga.com, Palembang - Setiap pasien yang berobat di rumah sakit tentunya membutuhkan lembaga yang bisa menampung semua keluhan terhadap pelayanan di suatu rumah sakit. Di provinsi lain biasanya perlu lembaga itu yakni Badan Pengawasan Rumah Sakit (BPRS). Pembentukan BPRS di Provinsi Sumsel saat ini baru masuk tahap persiapan Peraturan Gubernur (Pergub), sebagai payung hukum.

Kepala Inspektorat Sumsel, Tanda Subagio, bahwa pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) ini sebagai langkah pembentukan BPRS di Provinsi Sumsel sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pelayanan dan kinerja rumah sakit di daerah.

"Beberapa provinsi di Indonesia sudah ada yang memiliki BPRS ini. Kita juga akan membuat pergubya dulu," ujar Tanda Subagio usai melakukan rapat persiapan pembentukan badan pengawas rumah sakit di ruang rapat setda, Rabu (9/9/2015).

Lanjut dikatakannya, selama ini, proses pengawasan hanya dilakukan oleh lembaga internal, seperti dewan pengawas. Oleh karena itu, perlu lembaga khusus yang berperan dalam pengawasan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

“Dibutuhkan BPRS sebagai pengawasan terhadap rumah sakit, baik swasta dan rumah sakit dibawah naungan pemerintah juga diawasi dengan baik. Meskipun, lembaga rumah sakit sudah ada dewan pengawas internal,” tuturnya.

Lembaga ini, sambungnya, akan berisikan lima orang. Lembaga akan bersifat non stuktural langsung dalam pelaporannnya kepada kepala daerah. "Mereka yang akan mengisi posisi BPRS merupakan kalangan dan tokoh-tokoh dengan dasar pengetahuan kesehatan dan pelayanan rumah sakit.

Ditambahkannya, Peraturan Gubernur ini diharapkan tahun depan sudah bisa dijalankan. "Setelah itu, baru bisa dilakukan rekruitmen siapa yang berhak duduk. Mirip lembaga komisi-komisi, yang melakukan pertangungjawaban langsung kepada Presiden," tandasnya.

Penulis : Achmad Fadhil
Editor : Riki Okta Putra

Tag : BPRS Rumah Sakit

Komentar