8 Des 2025 16:55

4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar: Saksi Beberkan Modus Bongkar Muat di Ruko

4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar: Saksi Beberkan Modus Bongkar Muat di Ruko

Kaganga.com PALEMBANG – Dugaan praktik peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar kembali mengemuka di Pengadilan Negeri Palembang. Pada sidang yang digelar Senin (8/12/2025), majelis hakim kembali mendalami rangkaian peristiwa penangkapan melalui pemeriksaan tiga saksi dari Bea Cukai.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH itu menghadirkan saksi-saksi yang terlibat langsung dalam operasi penggerebekan. Mereka diminta menjelaskan secara rinci proses awal penyelidikan hingga penemuan jutaan batang rokok tanpa pita cukai di sebuah ruko.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang memaparkan bahwa perkara ini menyeret tiga orang terdakwa: Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto. Ketiganya diduga berperan dalam distribusi dan penimbunan rokok ilegal dari berbagai merek.

Salah satu saksi menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang diduga menjadi tempat bongkar muat barang. Saat tim tiba di lokasi, para petugas mendapati sejumlah orang sedang menurunkan muatan dari truk fuso.

“Ketika kami sampai, terlihat ada kegiatan bongkar muat menuju dalam ruko. Setelah diperiksa, muatan itu berisi rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek,” ujar saksi di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan seluruh produk tersebut berasal dari Madura dan masuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Dalam pemeriksaan barang bukti, saksi merinci jumlah rokok yang ditemukan mencapai 4.440.780 batang. Jenis dan merek yang disita antara lain 54ryaku sebanyak 140.160 batang, Coffee Black sebanyak 364.800 batang, Puma Reborn mencapai 1.608.200 batang, serta berbagai varian ST16MA dengan total lebih dari 1,3 juta batang.

Saksi juga mengurai soal struktur komisi dan upah yang diterima para terdakwa dalam menjalankan aktivitas distribusi. Upah tersebut meliputi Rp1.000 per slop dari penjualan, Rp200.000 untuk setiap kegiatan bongkar atau antar barang, serta komisi pengiriman berkisar Rp600 ribu hingga Rp1 juta.

Dalam keterangannya, saksi turut menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai tidak diamankannya sopir truk fuso. Ia menyatakan bahwa sopir yang diperiksa bukanlah sopir asli yang mengangkut muatan, melainkan sopir pengganti yang tidak mengetahui isi barang.

Tak hanya itu, saksi juga mengungkap alur transaksi pembayaran pembelian rokok ilegal tersebut. Dana disebut mengalir ke rekening BRI atas nama terdakwa Junaidi sebelum kemudian diteruskan ke rekening Yuni Puspita, yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Bea Cukai menghitung kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai mencapai Rp4,296 miliar. Proses penangkapan, kata saksi, hanya tahap awal sebelum penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh penyidik resmi Bea Cukai.

Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan penimbunan dan distribusi rokok ilegal sejak Juli 2025. Mereka dijerat Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Pengadilan Negeri Pa

Komentar