7 Jan 2026 18:25

Ahli Kejati Ungkap Kerugian Negara Rp74 Miliar dalam Sidang Korupsi LRT Palembang

Ahli Kejati Ungkap Kerugian Negara Rp74 Miliar dalam Sidang Korupsi LRT Palembang

Kaganga.com PALEMBANG — Dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang kembali menjadi sorotan tajam di ruang sidang. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan menghadirkan ahli auditor untuk memaparkan besaran kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Ahli auditor internal Kejati Sumsel bernama Fadil menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukannya, negara dirugikan lebih dari Rp74 miliar dari proyek LRT Palembang tahun anggaran 2016. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp109 miliar.

Keterangan ahli disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, dalam perkara yang menjerat terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono. Saat proyek berjalan, terdakwa menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian sekaligus Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan RI.

Dalam penjelasannya, Fadil mengungkapkan bahwa metode audit yang digunakan adalah metode net loss, yaitu dengan membandingkan nilai kontrak pekerjaan dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Dari perbandingan tersebut, ditemukan sejumlah komponen yang dinilai tidak sesuai dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia merinci, kerugian negara terdiri atas pembayaran yang tidak sesuai ketentuan senilai sekitar Rp9 miliar, pekerjaan fiktif sekitar Rp65 juta, serta komponen lain yang nilainya mencapai lebih dari Rp3 miliar. Selain itu, ditemukan pula kerugian terkait penggunaan 40 tenaga ahli senilai lebih dari Rp3 miliar, ditambah pekerjaan fiktif tenaga ahli sekitar Rp27 juta.

Persidangan sempat berlangsung tegang ketika kuasa hukum terdakwa, advokat Gress Selly, SH, MH, melontarkan sejumlah pertanyaan mendalam terkait rincian perhitungan audit. Ahli auditor beberapa kali terlihat kesulitan menjawab dan harus mengulang penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya.

Melihat situasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Pitriadi mengambil alih jalannya pemeriksaan dan meminta ahli untuk tetap fokus pada substansi keahliannya. Hakim juga menegaskan agar penjelasan yang diberikan tidak melebar dari pokok perhitungan kerugian negara.

Ketegangan kembali muncul saat majelis hakim menemukan adanya perbedaan angka dalam perhitungan kerugian. Ahli pun diminta melakukan penghitungan ulang secara langsung menggunakan kalkulator di telepon genggamnya, disaksikan oleh majelis hakim, JPU, serta kuasa hukum terdakwa yang maju ke depan ruang sidang.

Dalam pemeriksaan lanjutan, majelis hakim menanyakan apakah auditor menelusuri aliran dana penyimpangan kepada terdakwa. Ahli menjelaskan bahwa tugasnya hanya sebatas menghitung kerugian keuangan negara dan tidak melakukan penelusuran aliran dana. Ia juga menegaskan hingga November 2024 belum ada pengembalian kerugian negara.

Hakim lainnya turut menyoroti ruang lingkup audit yang hanya mencakup tahap perencanaan proyek oleh PT Perentjana Djaja. Ahli membenarkan hal tersebut, seraya menyebut adanya keterangan saksi terkait dugaan pengkondisian proyek, meski nilai uangnya tidak dapat dihitung secara pasti. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Korupsi LRT

Komentar