Kaganga.com PALEMBANG — Pelarian Junaidi (25), warga Jalan RHA Arifai Cekyan, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, akhirnya terhenti. Pria yang dikenal lihai dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu diringkus anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah beraksi di 10 lokasi berbeda.
Pelaku yang sempat buron ini ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi saat berada di kawasan Mata Merah, Palembang. Dari hasil pemeriksaan, Junaidi mengakui seluruh perbuatannya dan bahkan sempat menggadaikan motor curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan korban pencurian sepeda motor yang terjadi pada September lalu di kawasan Sukarami.
“Benar, pelaku kami tangkap atas laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku ini terlibat dalam sepuluh kasus curanmor di wilayah Palembang,” ujar AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay, Senin (13/10/2025) sore.
Salah satu aksi pelaku terjadi pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan S Parman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Saat itu korban, Ali Agam (60), baru pulang dari berbelanja menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol BG 3596 AEG tahun 2022.
Setibanya di rumah, korban memarkirkan motornya di depan warung miliknya. Karena tergesa-gesa hendak ke kamar mandi, ia lupa mencabut kunci kontak. Setelah keluar dari dapur, korban terkejut mendapati motornya sudah raib. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil motor tersebut dan langsung melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkannya ke Polsek Sukarami Palembang. Dari laporan tersebut, Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku sebagai Junaidi.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street BG 3596 AEG warna hitam dan satu lembar STNK milik korban,” jelas Andrie.
Atas perbuatannya, Junaidi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam pengakuannya, ia mengaku motor hasil curian digadaikan senilai Rp2,6 juta.
“Uangnya sudah habis, Pak. Buat makan dan kebutuhan sehari-hari,” ucap Junaidi di hadapan petugas dengan wajah tertunduk.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly