Kaganga.com PALEMBANG – Niat jahat Dedi Irawan (37) untuk mencuri sepeda motor justru berujung petaka. Aksinya yang dipergoki langsung oleh korban membuat warga geram hingga menghajarnya beramai-ramai di lokasi kejadian, Kamis (12/6/2025) sore.
Warga Desa I RT 1 Sejaro Sakti, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini kedapatan membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswa, M. Rafid, di kawasan Jalan Sungai Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 15.40 WIB, saat korban bersama teman-temannya sedang berada di dalam rumah. Tiba-tiba, suara mesin motor terdengar dari luar, membuat korban keluar dan mendapati motornya sudah dibawa kabur oleh seseorang.
Tanpa pikir panjang, Rafid berteriak meminta bantuan warga dan bersama-sama mereka langsung mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kosong di kawasan Talang Putri Dalam.
Warga yang emosi tak mampu menahan amarah dan melampiaskannya dengan memukuli pelaku. Beruntung, petugas Buser dari Polsek Plaju cepat tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kapolsek Plaju, Iptu Muhamad Andrian, didampingi Kanit Reskrim Ipda Petrus, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban serta alat yang digunakan untuk merusak kunci motor,” ujar Andrian, Jumat (13/6/2025).
Ia menambahkan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut. Polisi menduga Dedi tidak hanya beraksi sekali dan tengah menyelidiki kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain.
Atas perbuatannya, Dedi Irawan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Aksi penangkapan pelaku juga sempat terekam warga dan kini viral di media sosial Instagram di kota Palembang.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim