11 Apr 2025 17:15

Aksi Nekat Jambret di Jakabaring Gagal Total, Diringkus Usai Dikejar Korban dan Polisi

Aksi Nekat Jambret di Jakabaring Gagal Total, Diringkus Usai Dikejar Korban dan Polisi

Kaganga.com PALEMBANG – Aksi nekat dua pelaku jambret yang meresahkan warga kawasan Jakabaring, Palembang, akhirnya berakhir antiklimaks. Salah satu pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian saat beraksi, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku berinisial Adrian (21), warga Jalan Panca Usaha Lorong Melati, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, harus pasrah dibekuk anggota Buser Polsek Seberang Ulu (SU) I di lokasi kejadian. Aksi kriminal itu dilakukan di Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.

Kejadian bermula ketika korban, Marisa Vercha Kian (15), seorang pelajar SMP, bersama temannya Kirana (15), hendak pulang sekolah mengendarai sepeda motor. Tanpa disangka, dua pelaku yang berboncengan dengan motor Honda Beat menyergap dari arah belakang dan merampas paksa ponsel milik Marisa yang sedang digenggam.

Tak tinggal diam, korban bersama rekannya langsung mengejar pelaku. Dalam aksi kejar-kejaran di jalan, mereka berhasil menabrak bagian belakang motor pelaku hingga keduanya terjatuh. Di tengah kepanikan itu, Marisa berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Teriakan korban bertepatan dengan patroli rutin petugas Buser Polsek SU I yang sedang melintas di sekitar lokasi. Polisi yang melihat keributan tersebut langsung sigap mengejar dan meringkus pelaku Adrian di tempat kejadian. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran.

“Pelaku jambret yang kerap meresahkan warga Jakabaring akhirnya berhasil kami tangkap. Satu rekannya berhasil kabur, namun identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, didampingi Kanit Reskrim Iptu Yuardi, Jumat (11/4/2025).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung A04 warna hijau milik korban dan jaket hoodie abu-abu yang dikenakan pelaku saat beraksi. Akibat perbuatannya, Adrian dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat dimintai keterangan, Adrian hanya bisa tertunduk lesu. Ia mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki pekerjaan. “Saya mengaku salah. Saya terpaksa karena tidak ada kerjaan,” ujarnya singkat.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Jambret

Komentar