17 Des 2025 17:15

Aniaya Anak Tiri, Candra Diamankan Polisi Usai Nyaris Dihakimi Warga

Aniaya Anak Tiri, Candra Diamankan Polisi Usai Nyaris Dihakimi Warga

Kaganga.com PALEMBANG – Seorang pria berinisial Candra (43) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun. Pelaku nyaris menjadi korban main hakim sendiri warga ketika pulang ke rumahnya, Rabu (17/12/2025).

Candra akhirnya diamankan petugas Polsek IB I, Palembang, dan kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian penganiayaan terhadap anak tirinya, AA, terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Lorong Gubah, Kelurahan 26 Ilir, Palembang. Peristiwa ini membuat warga setempat resah setelah mendengar kronologi kekerasan tersebut.

Informasi yang dihimpun, penganiayaan itu bermula ketika Candra mendatangi rumah korban dan langsung masuk ke kamar. Tanpa alasan jelas, pelaku menindih perut korban yang sedang tidur, membuka mulut korban, dan mencakar bagian dalam mulutnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban dan menyumpal mulut dengan kain. Saat hendak mengambil lakban untuk melanjutkan aksinya, kakak kandung ibu korban melihat perbuatan Candra, sehingga pelaku panik dan langsung melarikan diri.

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan tindakan kekerasan itu ke Polrestabes Palembang. Warga yang mengetahui ulah Candra juga sempat mengejar dan nyaris menghajarnya saat pelaku pulang ke rumah.

“Kami menerima laporan dan langsung mengamankan tersangka. Pelaku sudah ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek IB I sebelum kemudian diteruskan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang,” kata KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah melalui Pamapta Ipda Ammar, Rabu siang.

Hingga kini, Candra masih diperiksa oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku untuk melindungi anak dari kekerasan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Hukrim Penganiayaan anak

Komentar