Kaganga.com PALEMBANG– Sidang kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan terdakwa Arfan bin Moh. Arief kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti, SH MH menuntut Arfan dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto, SH MH. JPU menyatakan bahwa Arfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama PN Palembang.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. Tim penasihat hukum yang mendampingi Arfan langsung menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang yang sama.
“Kami mohon keringanan hukuman bagi terdakwa karena ia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga,” ujar penasihat hukum dalam nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Menanggapi pembelaan tersebut, JPU tetap pada tuntutannya, sementara tim kuasa hukum Arfan bersikeras agar majelis hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam menjatuhkan vonis. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan sebelumnya, Arfan diduga kuat menjadi perantara jual beli narkotika jenis ekstasi seberat 7,659 gram. Kasus ini bermula pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, ketika dirinya melakukan transaksi dengan seorang anggota kepolisian bernama Khamim yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Sebelum transaksi dilakukan, Arfan sempat menghubungi seseorang bernama Surya (yang kini berstatus DPO) untuk mendapatkan pasokan barang. Dari Surya, ia memperoleh 20 butir pil ekstasi berlogo Rolex warna merah muda seharga Rp5 juta, kemudian menjualnya kembali kepada pembeli seharga Rp6 juta untuk memperoleh keuntungan Rp1 juta.
Transaksi berlangsung di Jalan Mayor Zen, Lorong Sederhana, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Namun upaya Arfan mencari keuntungan cepat itu berakhir setelah ia ditangkap saat menyerahkan satu paket plastik hitam berisi 20 butir ekstasi kepada petugas yang menyamar. Kini, nasibnya tinggal menunggu keputusan akhir majelis hakim pada sidang pekan depan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly