Kaganga.com, Palembang – HS (Herman S) (41), ditangkap aparat Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (16/10/2015). Tersangka yang merupakan seorang juragan ayam, warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, diduga sebagai pengedar narkoba.
Tersangka yang telah menjadi target operasi (TO) itu, ditangkap saat tengah di kawasan Dusun Prabumulih Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Utara, saat sedang mencuci mobilnya sekitar pukul 14.00 WIB. Kamis (16/10). Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat paket sabu senilai Rp 2juta, dan 18,5 ineks logo handphone dan gelas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol JA Timisella melalui Kasubdit I AKBP Syahril Musa menyampaikan, barang bukti yang didapat hanya empat paket sabu dan belasan ineks dari kantong celana tersangka yang disimpannya dalam kotak rokok, dan tersangka bekerja sebagai juragan ayam dan dianggap sebagai preman di lingkungannya.
“ Ia ini juga preman dulunya dan penjual ayam di pasar,” katanya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.
“Tersangka akan kita jerat dengan hukuman yang berlaku dan kasusnya akan kita kembangkan, “ ungkapnya.
Sementara itu, tersangka mengaku sudah empat bulan menjual sabu. Uang hasil sabu selain untuk kebutuhan sehari – hari juga untuk modal penjualan ayam.
”Aku juga memiliki anak yatim dua orang di rumah, masih keponakan saya,” ucap tersangka.
Sedangkan, Sabu dan ineks dibeli dari By yang juga kurir sementara bandar besarnya ialah Yn. Sabu dibeli seharga Rp500 ribu perpaket dan dijual Rp550ribu. Untuk ineks dibeli Rp190ribu dijual Rp225ribu.
“Kalau yang beli teman teman di pasar biasanya,” Pungkasnya
Penulis : B Kurniadi
Editor : Riki Okta Putra