Kaganga.com PALEMBANG — Aktivitas mencurigakan seorang pria di sekitar Mapolrestabes Palembang berujung pada tindakan cepat aparat kepolisian. Pria tersebut kedapatan membawa senjata tajam saat melintas di kawasan markas kepolisian, sehingga langsung diamankan petugas.
Kejadian ini berlangsung pada Rabu (11/2/2026) pagi, ketika petugas kepolisian tengah melakukan pengamanan rutin di gerbang utama Mapolrestabes Palembang. Situasi yang awalnya normal berubah ketika seorang pria menunjukkan gerak-gerik yang tidak biasa.
Petugas yang berjaga mencurigai pria tersebut karena tampak mondar-mandir dan memperlihatkan perilaku yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan lingkungan sekitar kantor polisi.
Tanpa menunggu lama, anggota Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) bersama Satreskrim Polrestabes Palembang langsung menghentikan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang pria tersebut. Senjata tajam itu diduga dibawa tanpa alasan yang jelas.
Pria itu diketahui berinisial AS (31), warga Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Ia langsung digelandang ke dalam Mapolrestabes Palembang beserta barang bukti.
Selanjutnya, AS diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait maksud dan tujuan membawa senjata tajam di area publik, terlebih di sekitar kantor polisi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika berpotensi menimbulkan ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly