21 Apr 2025 17:45

Buron Kasus Penusukan, Sukri Zen Dicokok di Tangerang

Buron Kasus Penusukan, Sukri Zen Dicokok di Tangerang

Kaganga.com PALEMBANG — Cinta bisa jadi anugerah, namun jika disalahartikan, ia bisa berubah menjadi bencana. Itulah yang terjadi pada M Sukri Zen, mantan anggota DPRD Kota Palembang, yang kini harus mendekam di sel tahanan setelah menusuk mantan istrinya sendiri akibat gagal rujuk.

Pelarian Sukri Zen akhirnya berakhir di sebuah kamar kos di Tangerang, Banten. Setelah masuk daftar target operasi (TO), Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkusnya pada Sabtu malam, 19 April 2025. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim gabungan yang telah mengikuti jejaknya selama beberapa hari.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengungkapkan bahwa motif utama penganiayaan ini adalah karena pelaku masih mencintai korban, Patmawati (40), meskipun keduanya telah resmi bercerai. “Pelaku tidak rela jika mantan istrinya bersama pria lain. Ini murni karena cinta buta dan rasa cemburu yang tak terkendali,” ujar Harryo dalam keterangannya.

Peristiwa penusukan itu terjadi saat Sukri mencoba membujuk Patmawati untuk rujuk. Namun, ajakan tersebut ditolak, yang kemudian memicu ledakan emosi pelaku. Dalam kondisi kalap, Sukri melakukan penusukan sebanyak enam hingga delapan kali di beberapa bagian tubuh korban.

"Ini bukan hanya kasus penganiayaan biasa, tapi ada latar belakang emosional yang kuat, campuran antara cinta, ego, dan penolakan," tambah Harryo. Ia menegaskan bahwa luka yang diderita korban cukup serius dan kini tengah menjalani perawatan intensif.

Setelah kejadian, Sukri langsung kabur dan berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya terendus keberadaannya di Tangerang. Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Penangkapan tersebut dilakukan secara senyap agar tidak menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan kesehatan mental dan emosi dalam hubungan rumah tangga, terutama setelah perceraian. “Kita tidak hanya menangani tindak pidananya, tapi juga belajar dari kasus ini bahwa penyelesaian konflik pribadi harus melalui jalur yang sehat, bukan dengan kekerasan,” ujar AKBP Andrie Setiawan, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.

Kini, M Sukri Zen telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kondisi korban dikabarkan mulai stabil, meski masih harus menjalani pemulihan. Polisi juga memastikan bahwa korban mendapat perlindungan maksimal untuk mencegah kemungkinan tindakan susulan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar