27 Ags 2015 14:20

Buron Spesial Jamret Wanita di Ringkus

Buron Spesial Jamret Wanita di Ringkus

 

Kaganga.com, Palembang - Agung Wijaya (24), berhasil diringkus oleh petugas Polsek Ilir Timur (IT) I, Rabu (26/8), lantaran menjadi spesialis penjamret perempuan. Saat ditangkap di kediamannya yang berada, di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Rabu (26/8), pukul 03.00. Wib, tersangka yang adi buron pihak kepolisian ini akhirnya di gelandang ke polsek IT I.

Pengakuan tersangka pengangguran ini, tindak jambret yang dilakukan terhadap korban bernama Zahnidah (54), di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kecamatan IT I , yang tepatnya dekat Hotel Azza Palembang, Senin (29/6) lalu, pukul 13.30 dilakuakan bersama rekannya yakni Andika

"Jadi Andika duluan yang tertangkap polisi karena motor yang kami kendarai mogok. Sedangkan saya berhasil melarikan diri, lalu semalam saya ditangkap polisi," ujar tersangka saat diamankan di Mapolsek IT I.

Masih dikatakannya, awalnya ia dan Andika melihat korban yang tengah menunggu angkot Lemabang di lokasi kejadian. Melihat korban sendirian, dirinya dan Andika yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi (nopol) BG 3433 ZR langsung mendekati korban dan menarik tas korban.

" Saya dan rekan saya berdua gagal, karena korban berteriak. Saat kami ingin kabur motor yang dibawa Andika mogok dan tertangkap polisi yang tengah berpatroli, Saya langsung kabur saja, selama kabur ini tidak kemana-mana hanya di rumah saja," katanya.

Lanjutnya, dirinya dan Andika sudah menjambret sebanyak tiga kali yakni, di bilangan Rambang, Kecamatan IT I Palembang sudah dua kali, sedangkan yang ketiga di depan Hotel Azza Palembang namun gagal.

Sementara itu, Kapolsek IT I Palembang AKP Zulkarnain, didampingi Kanit Reskrim Ipda Alkap menjelaskan, tersangka yang telah menjadi DPO selama dua bulan berhasil ditangkap setelah rekannya yakni Andika berhasil diamankan terlebih dahulu.

"Jadi tersangka ini saat menjalankan aksinya sangat membahayakan korban-korbannya yang diincar, karena saat beraksi ia tidak memikirkan keselamatan korban. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP," Pungkasnya

Penulis : B Kurniadi
Editor : Riki Okta Putra

Tag : jambret spesialis perempuan

Komentar