17 Nov 2025 17:35

Buronan Pencuri Hand Traktor Dibekuk di Rumahnya Setelah Setahun Lebih Kabur

Buronan Pencuri Hand Traktor Dibekuk di Rumahnya Setelah Setahun Lebih Kabur

Kaganga.com MUARA ENIM - Pelarian seorang buronan pencurian hand traktor di Kecamatan Sungai Rotan akhirnya terhenti setelah aparat Polsek Sungai Rotan bedrhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Tersangka berinisial R (25), warga Desa Kasai, ditangkap pada Selasa (4/11/2025) pagi setelah hampir setahun lebih menghindari kejaran polisi.

Informasi mengenai keberadaan R pertama kali diterima dari masyarakat yang melihat pelaku berada di rumahnya. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono langsung mengarahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setelah dipastikan keberadaan buronan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penangkapan sekitar pukul 09.00 WIB. R tidak melakukan perlawanan saat petugas masuk ke rumahnya. Penangkapan tersebut berlangsung aman dan terkendali.

Kasus ini sendiri berawal pada Minggu (17/3/2024), ketika sebuah hand traktor merk Quik Boxer 1000 warna merah milik inventaris desa hilang dari areal persawahan milik Manto di Desa Sungai Rotan. Alat pertanian itu digunakan untuk mengolah sawah warga sekitar.

Dalam aksinya, R tidak bekerja sendirian. Ia bersama dua rekannya, M (44) dan D (DPO), beroperasi pada pagi hari untuk mengangkut hand traktor tersebut. Akibat pencurian itu, pihak desa mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan insiden tersebut kepada pihak Polsek Sungai Rotan. Laporan dibuat oleh Darul Muslimin (50), warga setempat yang mengetahui hilangnya peralatan pertanian tersebut.

Kapolsek AKP Sumartono mengungkapkan bahwa salah satu rekan pelaku, yaitu M, kini telah menjalani hukuman setelah lebih dulu tertangkap dalam kasus serupa. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam penangkapan R, polisi juga menyita satu buah glegek yang diduga digunakan saat proses pencurian. Alat tersebut memiliki ciri bekas las pada bagian geriginya, sesuai dengan hasil olah TKP.

Sumartono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari dukungan Polsek Sungai Rotan terhadap pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 di jajaran Polda Sumsel. Ia memastikan pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga berkomitmen mengembangkan kasus ini untuk membongkar keterlibatan pelaku lain yang masih buron.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan di lingkungannya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang melarikan diri akan kami kejar hingga tertangkap,” tutupnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Buronan Pencurian Ha Hukrim

Komentar