11 Ags 2025 18:20

Dendam Lama, Bapak dan Anak Tega Habisi Nyawa Ridho di Plaju

Dendam Lama, Bapak dan Anak Tega Habisi Nyawa Ridho di Plaju

Kaganga.com PALEMBANG – Aksi pembunuhan sadis terjadi di sebuah bengkel di kawasan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Pelakunya bukan orang asing bagi korban, melainkan pasangan bapak dan anak, Jemmy (39) serta RM (18), yang nekat menghabisi nyawa M. Ridho (23) karena dendam lama.

Motif pembunuhan ini terungkap setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Jemmy mengaku marah karena korban pernah terlibat pengeroyokan yang menyebabkan sepupunya meninggal dunia. Perasaan dendam itu akhirnya mendorongnya untuk merencanakan pembalasan bersama anaknya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan peristiwa tersebut. Bersama Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju AKP M. Andrian, tim gabungan langsung melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku.

“Setelah kami mendapatkan laporan, tim langsung turun ke lokasi dan mengumpulkan bukti. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Merak kurang dari 24 jam setelah kejadian,” jelas Harryo, Senin (11/8/2025).

Kronologis pembunuhan bermula ketika saksi Septian Utama, pemilik bengkel KARINA PUTRI, mendengar suara ribut dan teriakan “tolong-tolong” dari luar bengkel. Saat itu, ia bersama keluarganya berada di dalam dan melihat dari celah pintu tiga orang sedang mengeroyok korban. Karena takut, saksi tidak keluar hingga situasi mereda.

Ketika keluar, saksi mendapati Ridho sudah tergeletak tak bernyawa di bawah kursi kayu. Di sekitar tubuh korban ditemukan senapan angin patah, pisau dapur bengkok berlumuran darah, sebuah topi, serta ceceran darah yang mengarah dari depan bengkel ke lokasi korban ditemukan. Warga kemudian melapor ke ketua RT dan RW setempat, yang langsung menghubungi Polsek Plaju.

Polisi yang datang bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang segera mengamankan lokasi dan membawa korban ke RS Bhayangkara Moh. Hasan. Hasil pemeriksaan menunjukkan Ridho meninggal akibat luka tusuk dan tembakan senapan angin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau bergagang kayu sepanjang 25 cm dalam kondisi bengkok, senapan angin patah dengan stiker Perbakin dan “Pest Hunter Plg”, topi biru dongker berlogo MLB, serta keker senapan angin. Atas perbuatannya, Jemmy dan RM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dalam pengakuannya, Jemmy tidak menampik bahwa ia sendiri yang menusuk dan menembak korban. “Dendam, Pak. Saya ke sana bersama anak saya. Saya mengaku salah dan menyesal,” ujarnya di hadapan penyidik.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar