Kaganga.com PALEMBANG – Aksi kekerasan dialami KMH (16), seorang remaja putri di Palembang, setelah diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh temannya sendiri, HN. Insiden ini dipicu tuduhan bahwa KMH telah menjalin hubungan dengan pacar pelaku.
Orang tua korban, Rosmita (42), melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (9/8/2025). Laporan itu disampaikan langsung di hadapan petugas piket pengaduan, disertai bukti luka-luka yang dialami anaknya.
Peristiwa bermula pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, HN menjemput KMH dan temannya, Mutia Rizka (15), tanpa memberi tahu alasan atau tujuan. Keduanya kemudian dibawa ke sebuah rumah di Jalan Paras Jaya II, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Setibanya di lokasi, KMH justru dituduh telah tidur dengan pacar HN. Tanpa memberi kesempatan untuk membela diri, pelaku langsung memukuli korban menggunakan tangan kosong dan sejumlah benda seperti kaleng pewangi ruangan, kaca spion, hingga botol parfum.
“Anak saya disekap dan dianiaya secara membabi buta. Mutia yang bersama anak saya berusaha kabur untuk meminta pertolongan,” kata Rosmita.
Mutia berhasil melarikan diri dan memberi tahu keluarga korban. Mengetahui kabar tersebut, pihak keluarga segera mendatangi lokasi untuk menyelamatkan KMH dari tangan pelaku.
Akibat penganiayaan itu, KMH mengalami luka lebam di sekujur tubuh, memar di bagian kepala, serta bengkak pada mata dan telinga. Pihak keluarga berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap.
Kanit SPK Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. “Laporan sudah diterima dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Penganiayaan