Kaganga.com PALEMBANG – Seorang wanita muda berinisial CT (26), warga Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang. Laporan itu dibuat pada Selasa (4/11/2025) setelah dirinya mengaku menjadi korban rudapaksa oleh pria yang merupakan teman pacar sahabatnya sendiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (3/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Pinang Maggot Sriwijaya Lestari, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang. Awalnya, CT hanya berniat menemani teman perempuannya keluar malam untuk sekadar bersantai. Namun, malam itu justru berubah menjadi mimpi buruk bagi dirinya.
Menurut keterangan korban, ia dijemput oleh teman perempuannya menggunakan mobil bersama pacar sang teman. “Awalnya saya diajak keluar main, lalu dijemput teman saya bersama pacarnya,” ujar CT saat membuat laporan di Polrestabes Palembang.
Setelah dijemput, mereka menuju ke rumah pacar teman perempuannya tersebut. Di sana, korban disambut oleh seorang pria lain yang belakangan diketahui sebagai teman dari pacar temannya itu. Semula suasana berlangsung santai, hingga kemudian mereka mengajak CT untuk ikut minum minuman beralkohol.
“Saya diberikan minuman keras merek Atlas oleh mereka. Setelah itu saya tidak sadar lagi, saya mabuk berat dan tidak ingat apa-apa,” tutur CT dengan suara lirih. Saat dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga disetubuhi oleh pria yang kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Korban baru menyadari apa yang terjadi setelah sadar beberapa jam kemudian. Merasa telah dilecehkan dan mengalami trauma mendalam, CT memutuskan melapor ke pihak berwajib dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap. “Saya berharap pelaku ditangkap dan diberi hukuman setimpal,” ujarnya.
Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan, membenarkan telah menerima laporan dari korban. “Laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan sudah diterima. Saat ini kasusnya akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Langkah-langkah penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap pelaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum,” tutup Ipda Yudi.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pemerkosaan