15 Des 2025 17:35

Diduga Edarkan Sabu di Muara Enim, Warga PALI Dicokok Polisi

Diduga Edarkan Sabu di Muara Enim, Warga PALI Dicokok Polisi

Kaganga.com MUARA ENIM — Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Muara Enim kembali terbongkar. Seorang pria asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan aparat kepolisian saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di jalur lintas kabupaten.

Pelaku berinisial MJS (39), warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim di Jalan Lintas Servo KM 104, Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujan Mas, Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 14.15 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan kesesuaian ciri-ciri pelaku, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyergapan di lokasi. Saat diamankan, MJS diketahui sedang berada di samping sebuah mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi BK 1171 PZ.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 18 paket sabu-sabu dengan berat total 24,35 gram yang disembunyikan di berbagai tempat.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip, kotak rokok, gelas plastik, dua bantal leher jok mobil merek Sparco, uang tunai Rp300 ribu, satu unit telepon genggam OPPO A18, serta STNK mobil atas nama pelaku.

Yurico menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba serta dipastikan berperan sebagai pengedar. Seluruh barang bukti telah disita sesuai prosedur dan tengah menjalani pemeriksaan laboratorium di Bid Labfor Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, MJS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Polres Muara Enim pun mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pengedar Sabu

Komentar