14 Jan 2026 17:15

Diduga Janjikan Penyelesaian Sengketa Lahan, Tiktoker Palembang Dilaporkan ke Polisi

Diduga Janjikan Penyelesaian Sengketa Lahan, Tiktoker Palembang Dilaporkan ke Polisi

Kaganga.com PALEMBANG — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang konten kreator media sosial kembali mencuat di Palembang. Seorang perempuan lanjut usia bernama Jamilah (60) melaporkan seorang tiktoker berinisial CE ke Polrestabes Palembang, Rabu (14/1/2026), setelah mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Korban datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Kholid Saputra, SH, untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terlapor.

Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa bermula pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 09.59 WIB, di Jalan Gubernur H A Bastari, tepatnya di Bank Sumsel Babel Jakabaring, Palembang. Saat itu korban melakukan sejumlah transaksi transfer uang kepada terlapor.

Korban mengaku mengenal terlapor melalui aplikasi TikTok. Awalnya, korban menghubungi terlapor untuk meminta bantuan memviralkan permasalahan sengketa lahan dan bangunan miliknya di Desa Burai, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga dirusak oleh oknum kepala desa setempat.

Menurut pengakuan korban, terlapor menjanjikan dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memviralkannya ke media. Atas janji tersebut, terlapor meminta uang sebesar Rp35 juta, yang kemudian ditransfer korban secara bertahap ke rekening terlapor.

Namun hingga lebih dari enam bulan berlalu, korban mengaku tidak melihat adanya penyelesaian atas masalah lahannya. Konten yang dijanjikan juga disebut hanya muncul di akun TikTok, tanpa adanya pemberitaan di media online sebagaimana yang diharapkan korban.

“Setiap saya tanyakan, terlapor selalu meminta saya bersabar dan mengaku sedang berkomunikasi dengan pejabat DPRD Ogan Ilir serta memiliki banyak relasi di sana,” ujar Jamilah kepada petugas kepolisian.

Korban juga mengungkapkan telah beberapa kali meminta pengembalian uang. Bahkan, terlapor sempat menyebut jumlah uang yang diterima hanya Rp30 juta, meski korban mengklaim memiliki bukti transfer senilai Rp35 juta. Permintaan pengembalian uang terakhir pada Desember 2025 tidak mendapat respons.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Kholid Saputra, meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional dan transparan. Ia berharap kasus tersebut dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Petugas Piket Pamapta III Polrestabes Palembang, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan laporan dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP telah diterima dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Hukrim sengketa tanah

Komentar