Kaganga.com PALEMBANG – Insiden penganiayaan terjadi di halaman Masjid Al Munawaroh, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, pada Minggu malam (1/6/2025) sekitar pukul 20.10 WIB. Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman antara dua pria yang berujung pada aksi kekerasan.
Korban, Ahmad Hasrun (57), warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra I, mengalami luka di bagian wajah dan pelipis mata kanan setelah dianiaya oleh pelaku yang diketahui bernama Heriansyah. Insiden tersebut sontak menghebohkan warga sekitar yang tengah berada di sekitar masjid.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Buser Polsek IT II Palembang bergerak cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek IT II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek IT II Palembang, Kompol M Ismail, didampingi Kanit Reskrim AKP A Rafiq, menyampaikan bahwa laporan dari korban langsung ditindaklanjuti. “Kami terima laporan pada malam kejadian dan langsung menurunkan tim untuk mencari pelaku,” ujar Kompol Ismail, Selasa (3/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif penganiayaan diduga akibat salah paham. “Keterangan sementara dari kedua belah pihak menyebutkan peristiwa berawal dari saling pandang yang menimbulkan emosi hingga terjadi penganiayaan,” jelas Ismail.
Kompol Ismail juga menambahkan bahwa pelaku telah disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. “Kami akan melengkapi berkas dan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Danang, anak dari korban, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat pihak kepolisian. Ia berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Saya sangat menghargai tindakan cepat dari Polsek IT II, semoga pelaku diberi hukuman setimpal,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap situasi keamanan di lingkungan rumah ibadah tetap kondusif dan bebas dari kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim