Kaganga.com PALEMBANG — Aksi kejahatan jalanan kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di Palembang. Seorang pria bernama Muhamad Rio (33) dibekuk Unit Buser Polsek SU II setelah dipancing oleh korbannya sendiri yang berpura-pura hendak menebus ponsel hasil jambretannya.
Penangkapan itu berlangsung pada Minggu (30/8/2025) malam di kawasan Masjid Taqwa, Kecamatan IB II, Palembang. Saat itu korban, Viana Julita (21), berpura-pura bernegosiasi untuk mendapatkan kembali iPhone miliknya yang sempat raib dirampas pelaku. Begitu pelaku datang ke lokasi, petugas yang sudah siaga langsung meringkusnya.
Peristiwa penjambretan tersebut sebenarnya terjadi dua pekan sebelumnya, tepatnya Sabtu (16/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.36 WIB. Saat itu korban bersama temannya, Ahmad Wahana (21), sedang berhenti di Jalan A Yani, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang untuk makan di pinggir jalan.
Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku mendekat dengan sepeda motor warna putih. Tanpa basa-basi, ia langsung menarik tas selempang yang dikenakan korban dengan tangan kirinya. Tarik-menarik sempat terjadi hingga tali tas putus dan korban terjatuh ke jalan.
Tas tersebut pun berhasil dibawa kabur pelaku ke arah Plaju. Akibat kejadian itu, korban kehilangan tas berisi satu unit iPhone 11 Pro serta sejumlah dokumen penting, termasuk KTP dan STNK. Kejadian ini segera dilaporkan korban ke Polsek SU II.
Kapolsek SU II, Kompol Dedi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Deddy Heriansyah, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Usai menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas pelaku dan dilakukan skenario untuk memancingnya. “Korban berpura-pura hendak menebus iPhone yang diambil pelaku. Begitu pelaku datang, anggota langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain iPhone 11 Pro dengan akun iCloud milik korban, dompet, STNK, KTP, serta sepeda motor Yamaha Vino BG 5368 ADW yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, Muhamad Rio dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly