24 Apr 2025 17:35

Dipermalukan di Facebook, Mahasiswa Palembang Tempuh Jalur Hukum

Dipermalukan di Facebook, Mahasiswa Palembang Tempuh Jalur Hukum

Kaganga.com Palembang, Merasa nama baiknya dicemarkan di media sosial, seorang mahasiswa di Palembang mengambil langkah hukum. Ia melaporkan sebuah akun Facebook yang telah memposting foto wajahnya tanpa izin, lengkap dengan kata-kata yang dianggap menghina.

Korban bernama Muhamad Fikri Abdillah (20), warga Perum Bukit Sukatani, Kecamatan Sako, Palembang. Laporan resmi ia buat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (24/4/2025).

Fikri menuturkan, dirinya pertama kali mengetahui unggahan tersebut pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, ia sedang berada di Jalan Sukatani I, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

Dalam unggahan itu, akun tak dikenal tersebut mengunggah foto wajah Fikri dan menyertakan tulisan yang dianggap menghina. Salah satunya berupa kalimat “yang baca babi” dan kata-kata tak pantas lainnya. Hal ini membuat Fikri merasa terpojok dan dirugikan secara pribadi.

“Saya tidak pernah membuat konten seperti itu. Tiba-tiba wajah saya diposting dan diberi kata-kata kasar. Saya merasa sangat dirugikan,” ujar Fikri di hadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.

Tidak tinggal diam, Fikri memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi membersihkan nama baiknya. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa pelaku di balik akun Facebook tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan korban atas dugaan pelanggaran UU ITE telah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” kata Ipda Kosasi dari SPKT Polrestabes Palembang. Laporan tersebut akan diproses berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Facebook

Komentar