20 Okt 2025 18:45

Diteror Cemburu, Warga Sungsang Ditusuk Tetangga Saat Hendak Berangkat Kerja

Diteror Cemburu, Warga Sungsang Ditusuk Tetangga Saat Hendak Berangkat Kerja

Kaganga.com BANYUASIN – Suasana pagi di Lorong Mawar, Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin mendadak ricuh, Sabtu (18/10/2025). Seorang pria bernama Saini Abdus (46) menjadi korban penusukan oleh tetangganya sendiri, Hendri Een (38), hanya karena dilanda rasa cemburu.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Saini yang hendak berangkat kerja tak menyangka pertemuannya dengan Hendri di depan rumah akan berakhir tragis. Awalnya, Hendri menuduh Saini telah menyuruh seseorang untuk memukulinya. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh korban.

Namun, situasi semakin panas ketika Hendri menyindir hubungan Saini dengan istrinya. Diduga, pelaku terbakar cemburu lantaran korban pernah datang dan berbincang di rumahnya beberapa waktu lalu. Perselisihan kecil itu pun berubah menjadi pertengkaran hebat di depan warga sekitar.

Menurut Kapolsek Sungsang, Iptu Muhammad Fariz, pertengkaran mulut itu berlanjut dengan aksi saling dorong. Dalam kondisi emosi memuncak, Hendri tiba-tiba mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya. Tanpa pikir panjang, ia menusuk perut dan dada Saini sebanyak dua kali.

“Tersangka mengaku khilaf. Ia marah karena cemburu, dan menuduh korban memiliki kedekatan dengan istrinya,” ungkap Fariz saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Warga yang melihat kejadian itu panik dan berusaha melerai. Seorang saksi bernama Jhoni dengan sigap merebut pisau dari tangan pelaku. Sementara saksi lainnya, Junaidi, bersama warga lain membantu memisahkan keduanya dan menolong korban yang sudah bersimbah darah.

Korban sempat dilarikan ke Klinik Dokter Mandra Saputra untuk mendapatkan pertolongan pertama, lalu dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang karena mengalami luka serius di bagian perut dan dada. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungsang.

Mendapat laporan, polisi bergerak cepat. Tim Reskrim dan Unit Lobster yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungsang berhasil menangkap pelaku pada pukul 10.00 WIB di rumah orang tuanya di Lorong Ariodila, Desa Sungsang I.

“Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, status Hendri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 16.00 WIB,” jelas Fariz. Polisi juga menyita sebilah pisau badik sepanjang 25 cm dengan gagang kayu hitam sebagai barang bukti.

Kini, Hendri mendekam di sel tahanan Polsek Sungsang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius. Penyidik masih mendalami motif cemburu yang menjadi pemicu utama aksi brutal tersebut.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Penusukan

Komentar