8 Okt 2025 17:50

Ditinggal Suami Selingkuh, IRT di Palembang Kaget Dapat Tagihan Pinjol Rp26 Juta

Ditinggal Suami Selingkuh, IRT di Palembang Kaget Dapat Tagihan Pinjol Rp26 Juta

Kaganga.com PALEMBANG – Malang benar nasib ID (36), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Perindustrian II, Kecamatan Sukarami, Palembang. Belum usai sakit hati akibat diselingkuhi dan ditinggalkan suaminya, BY (38), kini ia justru harus menanggung beban baru: tagihan pinjaman online (pinjol) senilai Rp26 juta yang ternyata dibuat menggunakan namanya.

Kasus ini bermula setelah ID dan BY berpisah rumah sekitar tiga bulan lalu. ID mengaku mengetahui suaminya berselingkuh, sehingga memilih untuk berpisah sementara. Namun, di tengah upaya menata hidupnya kembali, ia justru mendapat pesan tagihan dari beberapa aplikasi pinjaman online yang tidak pernah ia gunakan.

“Saya kaget waktu pertama kali dapat notifikasi tagihan dari aplikasi pinjol, padahal saya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman sama sekali,” ujar ID saat melapor ke Polrestabes Palembang, Rabu (8/10/2025).

Karena curiga, ID kemudian menelusuri sumber pinjaman tersebut. Setelah diperiksa, diketahui bahwa suaminya, BY, menggunakan ponsel milik ID untuk mengajukan sejumlah pinjaman online. Aplikasi tersebut terdaftar atas nama dan identitas dirinya, sehingga seluruh tanggungan kini dibebankan kepadanya.

“Setelah saya cek, ternyata pelaku adalah suami saya sendiri. Ia menggunakan aplikasi di HP saya untuk meminjam uang secara online. Totalnya sekitar Rp26 juta dan belum ada yang dibayar,” ungkapnya dengan nada kecewa.

ID sempat mencoba menghubungi BY untuk meminta pertanggungjawaban, namun bukannya mendapat penjelasan, ia justru diabaikan. “Saya sempat konfirmasi, tapi dia malah menghindar dan tidak mau bertanggung jawab. Makanya saya lapor polisi,” katanya.

Tak hanya merasa ditipu, ID juga khawatir akan adanya ancaman dari pihak penagih pinjaman online. Ia berharap laporan ini bisa membuat pelaku segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. “Saya takut kalau terus diteror debt collector, padahal bukan saya yang pinjam,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. “Benar, laporan korban sudah kami terima. Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Unit Pidsus Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut dan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor BY. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memberikan akses data pribadi dan perangkat ponsel, bahkan kepada pasangan sendiri, guna mencegah penyalahgunaan seperti yang dialami korban.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pinjol

Komentar