18 Nov 2025 17:25

Dua Mantan Pekerja Didakwa Bobol ATM Majikan, JPU Tuntut Hukuman Berbeda

Dua Mantan Pekerja Didakwa Bobol ATM Majikan, JPU Tuntut Hukuman Berbeda

Kaganga.com PALEMBANG – Persidangan kasus pembobolan ATM milik seorang majikan dengan terdakwa Bayu Ardiansyah dan Yogi Esmemet kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam sidang terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tuntutan dengan vonis berbeda bagi kedua terdakwa yang diduga memiliki peran berlainan dalam perkara tersebut.

Sidang yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkifli SH MH. Dalam kesempatan itu, JPU Kejati Sumsel, Murni SH, membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta penasihat hukum masing-masing.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa terdakwa Yogi Esmemet terbukti melakukan tindak pidana penadahan. Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut Yogi dengan hukuman 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Berdasarkan berkas perkara yang tercantum di laman SIPP PN Palembang, Yogi dinyatakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP. Namun, untuk terdakwa lainnya, Bayu Ardiansyah, informasi tuntutan belum dimuat dalam dokumen resmi pengadilan.

Saat dikonfirmasi terpisah melalui aplikasi WhatsApp, JPU yang menangani perkara ini memastikan bahwa Bayu tidak mendapatkan tuntutan serupa. Bayu justru dijerat dengan pasal pencurian dan dituntut jauh lebih berat, yakni 4 tahun penjara.

“Untuk terdakwa Bayu Ardiansyah dituntut 4 tahun penjara dan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian,” ujar JPU saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

Dalam dakwaan yang dipaparkan di persidangan, aksi pencurian tersebut bermula pada 1 Oktober 2024. Ketika itu, korban meminta Bayu—mantan sopirnya—mengantarkannya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir menggunakan mobil Honda BR-V milik korban. Saat korban berada di dalam bank, Bayu memanfaatkan kesempatan dengan membuka tas korban dan mengambil satu kartu ATM BNI (Gold) beserta secarik kertas berisi PIN.

Setelah mencuri kartu dan PIN tersebut, Bayu menutup kembali tas korban dan bersikap seolah tidak terjadi apa-apa. Keesokan harinya, terdakwa mulai menjalankan aksinya dengan menarik tunai, mentransfer uang, hingga membayar transaksi judi online menggunakan ATM di kawasan Kenten, Palembang.

Aksi ini dilakukan Bayu selama satu bulan penuh dan menghasilkan puluhan transaksi yang merugikan korban hingga mencapai Rp 500.029.620. Sebagian dana hasil kejahatan itu ditransfer ke sejumlah rekening, termasuk milik Yogi, rekening atas nama Anita, serta beberapa rekening situs judi online.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pembobolan ATM Majik

Komentar