Kaganga.com PALEMBANG — Upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan pencurian di Kota Palembang kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian rumah kosong yang meresahkan warga berhasil dibekuk anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Perumahan Anggrek Residence, Kecamatan Jakabaring. Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Joni Iskandar (42), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, serta Ilham alias Iam (25), warga Jalan Beti, Perumahan Top Amin Mulya, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, Rabu (14/1/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrei Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum I Iptu Dewo Deddy Ananta bersama Kasubnit Opsnal Ipda Popay. Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku telah beraksi lebih dari satu kali.
Aksi pencurian pertama dilakukan Joni pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban Ishmatuddin (27) melalui bagian belakang dengan cara memanjat pagar dan memotong atap seng menggunakan gunting seng yang telah disiapkan.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik, di antaranya satu unit televisi, kompor gas, dan air cooler. Barang-barang tersebut dikeluarkan melalui atap rumah dengan bantuan tali tambang dan dibawa ke rumah pelaku secara bertahap.
Keesokan harinya, Joni mengajak Ilham untuk kembali mendatangi rumah korban guna mengambil sisa barang yang masih ada. Keduanya bahkan membongkar satu unit sepeda motor Yamaha X-Tride dengan cara melepas bodi dan mengangkat kerangkanya melalui atap rumah.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP Andrei Setiawan, Kamis (15/1/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit air cooler, kompor gas, televisi, tablet, selimut, serta senter kepala. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Joni dan Ilham dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kepada penyidik, keduanya mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pencurian rumah koso