30 Okt 2025 17:35

Dua Pria di Muara Enim Nekat Curi Burung Murai Batu, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Dua Pria di Muara Enim Nekat Curi Burung Murai Batu, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Kaganga.com MUARAENIM – Nilai jual tinggi burung murai batu rupanya membuat dua pria asal Kabupaten Muara Enim gelap mata. Keduanya, yakni MAA (23) dan N (27), warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri burung kesayangan milik seorang petani.

Aksi pencurian itu terjadi di rumah Zawawi (56), warga Dusun I Desa Gunung Megang Luar, pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.15 WIB. Saat kejadian, korban tengah berangkat ke masjid untuk menunaikan salat Jumat. Tak disangka, burung murai batu yang digantung di teras rumahnya raib digondol maling.

Kepulangan Zawawi dari masjid disambut kabar mengejutkan dari para tetangga. Mereka berkerumun di depan rumahnya dan memberitahukan bahwa burung peliharaannya telah hilang. Burung tersebut bukan sembarang hewan peliharaan, sebab memiliki nilai jual sekitar Rp3 juta dan sudah dirawatnya selama bertahun-tahun.

Tak terima dengan kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Gunung Megang. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang, Ipda Roberten Nurasidi, bersama Tim Trabazz turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan intensif akhirnya mengarah kepada dua warga desa setempat, yakni MAA dan N. Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumah masing-masing pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan mereka, petugas juga menyita satu unit sangkar burung yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Gunung Megang, Iptu Kms Erwin, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya sudah kami amankan di Polsek Gunung Megang dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, perbuatan kedua pelaku termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Kasus pencurian burung murai batu ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap barang berharga miliknya, sekaligus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak tergiur melakukan tindak kejahatan hanya demi keuntungan sesaat. Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pencurian

Komentar