29 Ags 2025 19:35

Dua Pria Dibekuk saat Edarkan Sabu di Rel Kereta Api Muara Enim

Dua Pria Dibekuk saat Edarkan Sabu di Rel Kereta Api Muara Enim

Kaganga.com MUARA ENIM – Perlintasan rel kereta api di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, mendadak ramai pada Selasa malam (26/8/2025). Bukan karena perjalanan kereta, melainkan akibat aksi penggerebekan yang dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim terhadap dua pria yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.40 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di kawasan tersebut. Laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat, hingga akhirnya tim berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WA (27), warga Dusun VI Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, serta AN (37), warga Dusun V desa yang sama. Keduanya digiring ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,72 gram, sebuah plastik klip bening, selembar tisu putih, serta satu unit handphone Vivo Y12 warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan mereka. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa nomor polisi yang menjadi sarana mobilitas tersangka.

“Barang bukti sabu-sabu itu kami temukan di genggaman tangan kiri WA. Handphone yang digunakan sebagai alat transaksi juga langsung kami sita,” jelas Yurico dalam keterangannya, Jumat (28/8/2025).

Tidak hanya itu, hasil tes yang dilakukan petugas menyatakan bahwa kedua tersangka positif menggunakan narkoba. Temuan tersebut menguatkan dugaan polisi bahwa keduanya bukan hanya pengguna, melainkan juga berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, dan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Yurico.

Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Yurico juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melapor jika mengetahui adanya praktik peredaran gelap di lingkungan sekitar. “Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga keluarga dan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman ini,” tutupnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Sabu

Komentar