16 Jan 2025 18:35

Edarkan Sabu 14 Paket dengan Berat 1000 Gram, Adinata divonis 11 Tahun Penjara

Edarkan Sabu 14 Paket dengan Berat 1000 Gram, Adinata divonis 11 Tahun Penjara

Kaganga.com,PALEMBANG-Terbukti bersalah mengedarkan sabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto 1.000 gram,terdakwa Adinata ahrinya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara 

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim 

Idi IL Amin SH MH,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/1/25) 

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Sehingga atas perbuatan terdakwa ditur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adinata dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Tegas hakim ketua saat membacakan Amar putusan dipersidangan 

Setelah mendengarkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir 

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki agus Anwar SH menuntut terdakwa Adinata dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan 

Dalam dakwaan JPU,kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 anggota kepolisian dari satreserse Narkotika Polda Sumsel berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun II Desa Sungai Baung

Pada saat dilakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika Jenis sabu sebanyak 1,000 Gram yang tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam

Kemudian pada saat ditanyakan tentang kepemilikan Narkotika tersebut terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik saudara yoga (DPO) dan saudara muslim . 

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriiksaan lebih lanjut.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : Kriminal Palembang

Komentar