Kaganga.com Muba - Enam tahun lamanya aparat kepolisian memburu Pisol bin Alam (40), tersangka pembunuhan keji yang terjadi pada 2019 lalu. Pelarian panjang pria asal Dusun I, Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu akhirnya berakhir ketika polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh melalui tim Tekab 73, Kamis (12/6/2025), setelah aparat menerima informasi keberadaan tersangka yang selama ini sembunyi di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Dedi Kurniawan, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, membenarkan penangkapan terhadap Pisol. Ia menjelaskan bahwa operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan.
“Begitu kami menerima informasi akurat, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Penangkapan berjalan lancar, tanpa perlawanan dari tersangka,” ujar IPTU Dedi.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Pisol terjadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun II, Desa Kertayu. Saat itu, korban Ricang Basri alias Icang tengah duduk di kursi ketika pelaku datang dari belakang, menarik rambut korban, lalu menyayat lehernya dengan pisau hingga nyaris putus. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh Daniyati binti Hasan Basri, yang kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Keruh. Sejak saat itu, Pisol menghilang dan menjadi buronan selama bertahun-tahun.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Ia kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” ungkap IPTU Dedi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek berwarna hijau bertuliskan "Conoco Philips" yang diduga digunakan saat kejadian. Tersangka kini diamankan di Mapolsek Sungai Keruh guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim