10 Des 2025 18:20

Evy Lamarya Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah

Evy Lamarya Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah

Kaganga.com PALEMBANG — Persidangan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dengan terdakwa Evy Lamarya binti Umar memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/12/2025).

Agenda pembacaan tuntutan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin, SH MH. Dalam sidang tersebut, JPU M. Fachri Aditya, SH dari Kejaksaan Negeri Palembang merinci kronologi perkara serta sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi tuntutan hukum terhadap terdakwa.

JPU mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian signifikan bagi korban serta dianggap meresahkan masyarakat. Unsur pemberat tersebut menjadi bagian dari pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

Di sisi lain, jaksa juga menyebutkan beberapa faktor yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, memberikan keterangan dengan kooperatif, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, JPU menilai bahwa Evy Lamarya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan subsidair.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Evy Lamarya binti Umar, dikurangi masa tahanan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU Fachri dalam persidangan.

Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan bahwa perkara ini bermula dari pemecahan dan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2986/Lorok Pakjo milik saksi Ni Luh Putu Sunadiasih. Setelah sertifikat tersebut dipecah menjadi enam bagian pada 2017, salah satu bagian diserahkan oleh rekannya, Nazwan Zauhari bin M. Zen, kepada terdakwa.

Terdakwa kemudian menggunakan sertifikat SHM No. 9375 seluas 172 m² itu untuk membuat Pengikatan Jual Beli (PJB) pada 25 Februari 2019, membuat Akta Jual Beli di hadapan PPAT Merliansyah, SH M.Kn, hingga melakukan balik nama sertifikat atas namanya sendiri. Sertifikat tersebut bahkan dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp200 juta di Bank Sumsel Babel menggunakan Akta Hak Tanggungan No. 299 Tahun 2019.

Akibat perbuatan itu, saksi korban Ni Luh Putu Sunadiasih mengalami kerugian sebesar Rp275 juta.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan. Agenda selanjutnya adalah penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pengadilan Negeri Pa

Komentar