Kaganga.com, Palembang - Farid Firmansyah,(28) warga Jalan Kapten Abdulah, RW 03, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, ditangkap Pihak Polsek IB II, Selasa (22/09/2015).
Tersangka yang ditangkap di Jalan AKBP Agus cik, tepatnya di depan kantor kecamatan IB II, saat tersangka di pergoki pemiliknya yang tengah melintas di Jalan tersebut. Diketahui pelaku awalnya ingin mencuri di rumah korban Alexander (32) di Jalan PDAM, yang saat itu tengah sepi, namun lantaran ada kambing milik korban yang tengah di ikat pemiliknya di depan rumah itu, tersangkapun bersama rekannya LH (DPO) langsung mencuri kambing yang berwarna kuning itu.
Tersangka LH (DPO) yang merupakan rekannya, dalam menjalankan aksinya, langsung memasukkan kambing kedalam karung dan kemudian membawanya dengan berboncengan menggunakn sepeda Motor. Saat kedua tersangka hendak melintas di Jalan AKBP Agus cik, pemilik kambing yang tengah menjemput anaknya, melihat kepala kambing itu muncul dari dalam karung yang dibawa kedua tersangka, pemiliknyapun langsung meneriaki pencuri dan kedua tersangka yang ketakutan itu menabrak mobil yang tengah terparkir.
Akhirnya tersangkapun di tangkap oleh massa dan di amankan pihak Polsek IB II yang tidak jauh dari lokasi kejadian, sedangkan rekannya LH (DPO) berhasil kabur.
Pengakuan tersangka Farid jika dirinya melakukaan pencurian tersebut, saat dirumah korban sedang kosong dan kambing itu berada di depan rumah dekat Jalan rumah korban.
" Kami jalan, namun karna melihat ada kambing jadi sayapun mencurinya bersama rekan saya untuk Kurban keponakan saya." Katanya.
Ia juga mengaku jika yang mengambil kambing itu, temannya LH (DPO) sedangkan dirinya berperan sebagai pengemudi sepeda motor saat kabur.
" Kalau saya yang membawa motor, kalau yang mengambil dan memasukkannya kedalam karung teman saya." Ungkapnya
Sementara itu, kapolsek Ilir Barat II, Kompol Ahmad Firdaus mengatakan jika pelaku ditangkap saat hendak membawa kabur kambing milik korban, dan diketahui pemiliknya.
" Tersangka di tangkap di jalan AKBP Agus Cik, depan Kantor Camat usai menabrak, namun tersangka yang satunya berhasil kabur." Katanya
Untuk itu, pelaku akan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, saat ini juga, barang bukti dan tersangka telah dimankan pihaknya.
" Barang bukti dan tersangka telah kita amankan, kita akan jerat pelaku dengan pasal 363 dan untuk LH (DPO) sedang dilakukan pengejaran." Pungkasnya
Penulis : B Kurniadi
Editor : Riki Okta Putra
Tag : Kurban Curi Kambing