3 Jan 2026 14:30

FH UMP Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Pelecehan Dosen terhadap Mahasiswi

FH UMP Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Pelecehan Dosen terhadap Mahasiswi

Kaganga.com,PALEMBANG — Dugaan tindak pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) kini menjadi perhatian serius pihak kampus. Menyikapi laporan mahasiswi ke kepolisian, Dekanat FH UMP langsung membentuk tim investigasi internal guna menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dosen.

Kasus tersebut dilaporkan oleh mahasiswi berinisial LF (20) terhadap dosen berinisial HM, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum. Laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Peristiwa yang dilaporkan korban diduga terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah kantor hukum milik terlapor yang berlokasi di Jalan Musi 6 Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya mendatangi kantor tersebut untuk menyerahkan makalah kuliah kepada terlapor yang merupakan dosen pengampu mata kuliah hukum pidana. Korban kemudian dipanggil masuk ke ruang kerja terlapor, sementara pintu ruangan ditutup oleh orang lain yang berada di lokasi.

Di dalam ruangan, korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas berupa sentuhan fisik dan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Korban sempat menolak dan menjauh, hingga akhirnya terlapor menghentikan perbuatannya setelah korban menyatakan telah memiliki kekasih.

Usai kejadian tersebut, korban keluar dari ruangan dan meminta pertolongan kepada asisten dosen. Namun, korban kembali mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa cubitan di pipi serta pernyataan yang dianggap merendahkan martabatnya di hadapan mahasiswa lain.

Merasa dirugikan dan trauma, korban bersama keluarga kemudian melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Palembang. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, terlapor membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia menyebut bahwa pada hari kejadian, kantor hukumnya dalam kondisi ramai karena sedang berlangsung seleksi calon advokat, sehingga menurutnya tidak mungkin melakukan tindakan pelecehan. Terlapor juga mengaku telah melaporkan balik pelapor ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi laporan tersebut, Dekanat Fakultas Hukum UMP membentuk Tim Investigasi yang terdiri dari lima dosen, diketuai oleh Dr. Suharyono, SH, MH, bersama Dr. Helwan Kasra, SH, M.Hum, Abdul Jafar, SH, MH, M. Novrianto, SH, MH, dan Luil Maknun, SH, MH.

Ketua Tim Investigasi, Suharyono, menyampaikan bahwa tim telah bekerja sejak 16 Desember 2025 dengan memanggil pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan internal ini difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik dosen, terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Hasil investigasi belum dapat disampaikan karena masih berproses. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum. Terkait sanksi, hal tersebut menjadi kewenangan pihak rektorat setelah tim menyelesaikan tugasnya,” pungkas Suharyono.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : Kriminal Palembang

Komentar