Kaganga.com PALEMBANG – Aksi nekat seorang pria membongkar dan mencuri perabotan dari sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo, Palembang, akhirnya terungkap. Pelaku tak hanya mengambil barang elektronik, namun juga membongkar fasilitas kamar mandi seperti kloset dan shower.
Pelaku diketahui bernama KMS. M Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin 4, Kelurahan Lorok Pakjo, Palembang. Ia ditangkap oleh Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah aksinya dilaporkan oleh pemilik kos.
“Pelaku menggasak barang-barang milik korban dengan cara merusak pintu bagian belakang bangunan,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8/2025).
Kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah bangunan kos bernama Miko Kos, beralamat di Jalan Timor No. 82, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Korban berinisial RA N melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 19 Juli 2025. Dalam laporannya, korban menyebut bahwa sejumlah barang raib dari kamar kos.
"Barang-barang yang hilang meliputi 1 unit AC, springbed, kloset duduk, shower, kabel, dan beberapa instalasi listrik serta perlengkapan kamar mandi lainnya," ujar Tri. Kerugian ditaksir mencapai Rp 257.800.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Jalan POM IX Palembang. Tim yang dipimpin Kompol Robert Perdamean Sihombing bersama AKP Herry Yusman dan IPDA Irwan langsung bergerak ke lokasi.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Kami juga menemukan barang bukti berupa springbed, kloset, kunci inggris, serta perlengkapan listrik dan kamar mandi yang diduga hasil curian,” terang Tri lebih lanjut.
Hasil interogasi sementara menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly