15 Jan 2026 17:55

Gegara Hendak Pinjam Motor, IRT di Palembang Jadi Korban KDRT

Gegara Hendak Pinjam Motor, IRT di Palembang Jadi Korban KDRT

Kaganga.com PALEMBANG — Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Palembang. Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nia Ariska (29) terpaksa melaporkan suaminya sendiri ke Polrestabes Palembang setelah diduga mengalami penganiayaan fisik hanya karena meminta kunci sepeda motor.

Didampingi sang ibu, warga Jalan Kapuk, Kecamatan Kertapati itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (14/1/2026) pagi, dalam kondisi trauma dan terus menangis saat memberikan keterangan kepada petugas.

Peristiwa KDRT tersebut diketahui terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Di hadapan petugas piket pengaduan, korban menuturkan kejadian bermula saat dirinya bersama terlapor berinisial YSA (31), yang merupakan suami korban, pergi menggunakan sepeda motor menuju rumah orang tua terlapor.

Setibanya di lokasi, terlapor masuk ke dalam rumah, sementara korban menunggu di luar selama kurang lebih 15 menit. Karena hendak berbelanja, korban kemudian menyusul masuk ke dalam rumah dan meminta kunci sepeda motor kepada suaminya.

Namun, permintaan tersebut justru berujung pada kekerasan. Tanpa diduga, terlapor memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga korban terjatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, terlapor juga diduga menginjak perut korban saat korban dalam posisi terjatuh.

Korban mengaku semakin menderita setelah ipar pelaku yang berada di lokasi turut melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh serta trauma psikologis.

“Dipukul, diinjak, bahkan dicekik. Saya ini istrinya, tapi diperlakukan seperti itu,” ujar korban dengan suara bergetar saat membuat laporan.

Atas kejadian tersebut, korban berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya dan memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. Ia memastikan laporan korban telah diterima dan akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Korban KDRT

Komentar