Kaganga.com PALEMBANG – Persidangan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Petanang, Samsirin, dan bendahara desa Rasti Oktaviani akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis tegas terhadap keduanya atas penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2023 yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/7/2025), Samsirin dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 9 bulan serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara, yakni Rp 1,2 miliar. Bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 2 tahun.
Sedangkan Rasti Oktaviani, selaku Kaur Keuangan Desa Petanang, divonis lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsirin dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar," tegas Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH MH dalam amar putusannya.
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik Samsirin maupun Rasti Oktaviani menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Sikap menerima itu langsung dinyatakan di hadapan majelis hakim dalam ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa SH didampingi Indra Susanto SH, menuntut Samsirin dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar atau diganti kurungan selama 2 tahun 6 bulan jika tak dibayar.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di Petanang. Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak desa, serta adanya indikasi penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel Hukrim