Kaganga.com PALEMBANG – Berpura-pura sebagai direktur perusahaan minyak goreng curah, seorang wanita bernama Indah Yulita kini harus duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa menipu seorang korban dengan modus investasi palsu hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (7/8/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Jauhari SH.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa Indah memulai aksinya sejak 13 Januari 2024. Saat itu, bersama saksi Diko, ia menemui seorang rekan bernama Rulyan di Rutan Pakjo Palembang untuk membahas rencana kerja sama bisnis minyak goreng curah.
Terdakwa Indah Yulita mengaku sebagai Direktur PT Bukit Indah Prima Makmur. Ia menawarkan kerja sama tanam modal dan bagi hasil kepada para calon investor, termasuk korban Agustina Novitasarie. Kepada korban, Indah menjanjikan keuntungan sebesar Rp169 juta dalam waktu satu bulan.
Korban pun tergiur dan menyerahkan uang senilai total Rp331 juta kepada terdakwa, baik melalui transfer bank maupun uang tunai pada bulan Januari 2024. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk menjalankan usaha minyak goreng curah seperti yang dijanjikan.
Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Setelah ditelusuri, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan bisnis, melainkan untuk kebutuhan pribadi dan paket bantuan sosial (bansos).
Atas perbuatannya, Indah dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal itu memiliki ancaman pidana penjara.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan di PN Palembang.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly