28 Apr 2025 21:35

Inspektur Pemkab Muba Laporkan Akun Medsos Terkait Fitnah, Lapor ke Polisi

Inspektur Pemkab Muba Laporkan Akun Medsos Terkait Fitnah, Lapor ke Polisi

Kaganga.com Muba - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ujang Zuhri, melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi fitnah terkait dirinya. Akun TikTok dengan nama Muba_Randik2000 ini mengunggah konten yang menuding Ujang Zuhri memiliki hubungan asmara terlarang. Sebagai korban pencemaran nama baik, Ujang Zuhri melaporkan kejadian ini ke Polres Muba pada Kamis, 25 April 2025.

Menurut laporan resmi dengan nomor LL/B/178/IV/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, kejadian bermula saat akun TikTok tersebut mengunggah foto Ujang Zuhri yang diduga disertai dengan narasi yang merugikan. Dalam unggahan itu, Ujang Zuhri dituduh terlibat dalam hubungan yang tidak sesuai norma. Lebih lanjut, akun tersebut juga mengunggah foto-foto lainnya yang melibatkan orang lain yang turut dibawa dalam narasi fitnah tersebut.

Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar akibat penyebaran informasi yang tidak benar tersebut, Ujang Zuhri akhirnya mengambil langkah hukum dengan melapor ke pihak kepolisian. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Ujang Zuhri berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama Pasal 27 ayat (3), yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang merugikan pihak lain.

Selain itu, ia juga mengacu pada Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, Ujang berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan investigasi dan memproses hukum pemilik akun tersebut secepatnya.

Pihak Polres Muba, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut. Meskipun demikian, laporan Ujang Zuhri ini menunjukkan keseriusan korban dalam menanggapi penyebaran informasi yang dianggap tidak benar dan sangat merugikan dirinya.

Sebagai upaya untuk mengurangi dampak dari penyebaran informasi yang tidak akurat, Ujang Zuhri juga meminta masyarakat untuk tidak meneruskan atau membagikan video yang diunggah oleh akun TikTok tersebut. Ia menegaskan bahwa semua informasi yang beredar melalui akun tersebut adalah fitnah dan tidak sesuai dengan kenyataan.

Masyarakat pun diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak jelas sumbernya. Penyebaran informasi yang salah dapat merusak reputasi seseorang dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Ujang Zuhri berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Inspektur Pemkab Mub

Komentar