6 Mei 2025 18:10

Irpan Nekat Curi Solar dan Aki Dituntut 10 Bulan Penjara

Irpan Nekat Curi Solar dan Aki Dituntut 10 Bulan Penjara

Kaganga.com PALEMBANG,— Hasrat berjudi membawa Irpan (30) ke balik jeruji besi. Pria asal Palembang ini nekat mencuri solar dan aki truk dari sebuah gudang demi mendapatkan uang cepat, yang kemudian digunakan untuk bermain judi slot.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Dian Febriani SH, menuntut Irpan dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (6/5/2025), dipimpin oleh majelis hakim Kristianto SH MH.

JPU menilai bahwa Irpan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Dalam sidang tersebut, JPU dengan tegas menyatakan permintaan agar majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irpan selama 10 bulan atas perbuatan yang telah merugikan korban dan melanggar hukum,” ujar JPU Dian saat membacakan tuntutannya melalui sambungan Zoom.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman.

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, aksi pencurian dilakukan terdakwa pada Sabtu malam, 25 Januari 2025. Irpan membobol gudang milik saksi Imam di kawasan Jalan Sriwijaya Raya, Palembang, dengan cara merusak gembok menggunakan batang besi. Ia berhasil membawa kabur dua jerigen berisi 40 liter solar.

Solar hasil curian kemudian dijual Irpan ke sebuah warung milik Arpani seharga Rp280.000. Uang hasil penjualan itu langsung dihabiskan untuk bermain judi slot. Keesokan harinya, Irpan kembali melancarkan aksinya dengan mencuri dua buah aki truk dari gudang yang sama dan menjualnya ke pengepul barang bekas seharga Rp210.000.

Polisi berhasil menangkap Irpan dua hari setelah kejadian. Dalam pemeriksaan, Irpan mengakui seluruh perbuatannya. Sementara itu, rekannya yang turut menikmati hasil pencurian, bernama Lili, kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar