18 Mei 2025 19:55

Jalur Lintas Batubara Kembali Jadi Lokasi Penangkapan Pengedar Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Jalur Lintas Batubara Kembali Jadi Lokasi Penangkapan Pengedar Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Kaganga.com Lahat — Jalur Lintas Angkutan Batubara PT Servo di Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (15/5/2025) sore, dua orang pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap berikut barang bukti narkotika yang mereka bawa.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat sekitar pukul 15.00 WIB, di Kilometer 107 Jalan Lintas Batubara, tepatnya di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur. Lokasi ini dikenal sebagai jalur strategis yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal karena padatnya mobilitas kendaraan.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Ali Imron Siregar (44), warga Desa Pelangki, Kabupaten OKU Selatan, dan Rita Iskandar (46), warga Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Keduanya ditangkap saat melintas di lokasi dengan gelagat mencurigakan, yang kemudian terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Tim kami melakukan patroli dan observasi secara intensif di jalur tersebut. Ketika melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua pelaku, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan puluhan paket sabu,” ujar Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik., M.Ik, Minggu (18/5).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ini cukup signifikan. Petugas menyita 35 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 5,81 gram, tambahan 1 paket sabu seberat 0,14 gram, serta perlengkapan lain seperti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, dua unit ponsel, dan sebuah tas selempang tempat penyimpanan sabu.

Proses penyelidikan juga mengungkap bahwa kedua tersangka positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Hal ini menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika.

“Kami akan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan kami tempuh hingga tuntas,” tegas Aiptu Lispono.

Polres Lahat juga menduga bahwa kedua pelaku adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Penyelidikan lanjutan tengah dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat narkoba yang beroperasi di sepanjang jalur lintas batubara tersebut.

Komitmen Polres Lahat dalam memerangi peredaran narkoba terus diperkuat melalui operasi rutin dan pengawasan di titik-titik rawan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum mereka.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Jalur Lintas Batubar

Komentar