21 Okt 2015 19:10

Jika Terbukti Lalai Akan Kena Pidana

Jika Terbukti Lalai Akan Kena Pidana

Pihak Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Di Crane Roboh

Kaganga.com, Palembang - Terkait robohnya Crane di Jalan Rajawali, yang menimpa rumah warga, Selasa malam (20/10/2015), jika terbukti ada kelalaian oleg perusahaan maka akan  dikenakan pidana. Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri mengtakan, terkait robohnya Crane yang menimpa beberapa rumah warga, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

"Kita lakukan penyelidikan dulu apakah akibat kelalaian atau yang lainnya," katanya di Mapolda Sumsel, Rabu (21/10/2015).

Ketika disinggung apakah rumah warga yang menjadi korban akan dapat ganti rugi atas kejadian tersebut, ia menyampaikan jika kewenangan pihaknya hanya mengusut masalah pidananya.

" Jadi kita hanya mengurusi masalah pidananya sedangkan untuk ganti rugi, bukan kewenangan pihak kami," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIk, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut.

Marully menambahkan, setelah terjadinya peristiwa tersebut, polisi sudah memasang garis polisi disekitar lokasi kejadian, serta dirumah yang mengalami kerusakan. Para pekerjapun dilarang untuk melakukan aktifitas apapun hingga penyelidikan dari labfor Polda Sumatera Selatan (Sumsel) diselesaikan.

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan terkait robohnya crane tersebut," ujarnya saat dibincangi.

Sampai saat ini, sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polresta Palembang. Dua orang diantaranya adalah operator crane tersebut.

"Bila memang terbukti ada kelalaian, nantinya akan kita jerat dengan hukuman pidana," katanya

Sebelumnya, Crane timpa lima rumah diJalan Rajawali Lorong Pipit 1 RT 22/5 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Selasa (20/10) sekitar pukul 19.30,

Penulis : B Kurniadi
Editor : Riki Okta Putra

Tag : Crane Lalai Pidana

Komentar