2 Okt 2024 19:20

Joni Iskandar Dijatuhkan Hukuman 7 Tahun 6 Bulan Atas Tindak Pidana Peredaran Sabu

Joni Iskandar Dijatuhkan Hukuman 7 Tahun 6 Bulan Atas Tindak Pidana Peredaran Sabu

Kaganga.com,Palembang - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar, terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti dengan berat 0,193 gram, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/10/2024).

Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Joni Iskandar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa Joni Iskandar melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa joni Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui tim kuasa hukum langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama  8 tahun 6 bulan penjara  serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Seusai sidang terdakwa Joni Iskandar, melalui tim kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH, mengatakan dia menilai putusan yang diberikan majelis hakim kepada kliennya sangat tidak adil, dan mencederai rasa keadilan di negara Indonesia ini.

“Maka dengan hal tersebut, kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan menyatakan banding terhadap putusan dari majelis hakim,” jelas Defi, saat diwawancarai di PN Palembang.

Sebagai perbandingan, Defi juga menjelaskan baru-baru ini kasus narkoba 17 kilogram ganja dituntut 15 tahun dan divonis 14 tahun penjara.

"Ini satu gram saja tidak sampai kalau kita bandingkan seberapa, banding berapa dibawah 1 gram dan 17 kilogram banding berapa hukuman 7,5 tahun. Jadi menurut hemat kami, diduga ada penyimpangan proses hukum di dalam perkara klien kami ini," terangnya.

"Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa tidak segan-segan akan  melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke jaksa agung muda pengawasan kejaksaan agung RI, dan juga akan melaporkan majelis hakim ke badan pengawas Mahkamah Agung RI,“ tegas Defi.

Dalam dakwaan JPU, bermula bahwa terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada Sandi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 jie dengan harga Rp 800 ribu dan bersepakat untuk bertemu di bawah Jembatan Ampera Palembang.

Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin menuju Palembang dengan menggunakan taksi speed boat.

Setelah tiba di bawah Jembatan Ampera dan bertemu dengan Sandi, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu sebesar Rp 800 dan menerima 1 (satu) jie Narkotika jenis sabu.

Kemudian dari 1 (satu) jie Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membaginya menjadi 10  paket kecil Narkotika jenis Shabu yang akan dijual masing-masing dengan harga Rp 150 ribu.

Dari keterangan bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu tersebut sejak bulan November 2023 dengan cara Terdakwa menunggu pembeli Narkotika jenis Shabu di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 19.45 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, datang Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel.

Sebelumnya, Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menjual Narkotika jenis sabu.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kusmanto (selaku Ketua Rt.04), ditemukan uang sebesar Rp 546.000 pada saku sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa yang diakui oleh Terdakwa merupakan hasil penjualan warung dan uang sebesar Rp 350 pada saku sebelah kiri bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa.

Saat diinterogasi terdakwa yang diakui merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) buah korek api gas warna kuning dan hijau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu pada kusen pintu kamar, plastik klip transparan di bawah etalase aksesoris handphone dan 1 bal plastik klip di samping rumah Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : Hukrim Kriminal Palembang

Komentar