Kaganga.com SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim kembali terbongkar. Seorang karyawan swasta berinisial AK (25) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim karena diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu.
Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan polisi setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengungkapkan bahwa masyarakat sudah cukup resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah itu. Pihaknya pun langsung menurunkan tim untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan adanya aktivitas transaksi narkoba, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Yurico, Senin (6/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di tempat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang digenggam oleh tersangka. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkotika.
Tak hanya di lokasi kejadian, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan AK di Desa Tegal Rejo. Dari tempat tersebut, polisi menemukan 22 paket sabu-sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap, dan sebuah kotak kacamata berisi sembilan paket sabu-sabu tambahan.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 5391 DAS yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengonsumsi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Lawang Kidul. Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih kami buru,” tambah Yurico.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat — pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Yurico.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly