4 Sep 2025 19:15

Kasus Pencurian ATM di RSUD Kayuagung, Polda Sumsel Amankan Dua Pelaku Tambahan

Kasus Pencurian ATM di RSUD Kayuagung, Polda Sumsel Amankan Dua Pelaku Tambahan

Kaganga.com PALEMBANG – Penanganan kasus pencurian dengan pemberatan di mesin ATM RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), semakin berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan satu orang karyawan sebagai pelaku utama, kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan dua orang lainnya yang turut terlibat.

Aksi kejahatan ini menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan pengelola ATM, mencapai Rp425,4 juta. Modus yang digunakan cukup rapi, di mana pelaku utama berinisial R memanfaatkan kunci brankas untuk mengakses mesin ATM.

Tak hanya itu, R juga diketahui merusak sistem pengawasan dengan mencabut DVR dan kamera CCTV agar jejak aksinya tidak terekam. Uang dalam kaset penyimpanan mesin ATM kemudian digondol dengan bantuan dua rekannya berinisial A dan RS.

Hasil penyelidikan Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengarah pada keberadaan A dan RS. Keduanya akhirnya ditangkap pada Kamis (21/8/2025) di kawasan Kayuagung, setelah polisi mengantongi cukup bukti keterlibatan mereka.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai Rp24 juta. Uang tersebut diduga merupakan sisa hasil pencurian yang sempat mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan orang dalam. “Pelaku utama merupakan karyawan yang seharusnya menjaga keamanan sistem perbankan, tetapi justru mengkhianati kepercayaan perusahaan,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Johannes menambahkan, penangkapan dua pelaku tambahan membuktikan adanya peran aktif mereka dalam membantu pelarian dan menikmati hasil kejahatan. “Dari pengembangan, kami berhasil mengungkap keterlibatan keduanya. Saat ini, mereka sudah ditahan bersama pelaku utama,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menilai pengungkapan ini sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan terorganisir. “Tim Jatanras bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan intensif. Ketiga tersangka kini diproses sesuai Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku mendekam di Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pembobolan ATM

Komentar